PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 37
BAB 4 — KETERTIBAN
Tamu yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 36 tidak dilayani dan diminta meninggalkan lingkungan kantor dengan cara yang baik, sopan, dan tegas.
