PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 36
BAB 4 — KETERTIBAN
Tamu yang bertujuan untuk mengedarkan permintaan sumbangan, meminta derma, mempromosikan suatu hasil usaha atau menawarkan barang-barang dagangannya tidak diizinkan masuk ke lingkungan BNN kecuali mendapat izin tertulis dari Satpam atau petugas piket.
