PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 35
BAB 4 — KETERTIBAN
Penerimaan tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dikecualikan terhadap: a. tamu VIP/VVIP diperlakukan menurut aturan keprotokoleran; b. tamu pejabat penting lainnya yang kunjungannya didasarkan atas perjanjian terlebih dahulu dengan pejabat eselon I dan pejabat eselon II diantar langsung kepada pejabat yang bersangkutan oleh petugas resepsionis; dan c. anggota keluarga Pegawai yang akan menemui Pegawai yang bersangkutan untuk keperluan bukan dinas.
