Pasal 34
BAB 4 — KETERTIBAN
Penerimaan tamu pada jam kerja dilaksanakan oleh Satpam atau petugas piket dengan mengisi daftar tamu dengan ketentuan sebagai berikut: a. tamu mengisi dan menandatangani buku tamu, kemudian meninggalkan tanda pengenal berupa KTP/SIM yang masih berlaku alat elektronik, senjata api, dan barang terlarang; b. alat elektronik, senjata api, dan barang terlarang sebagaimana dimaksud pada huruf a disimpan di tempat penyimpanan berupa lemari/laci/loker yang ada kuncinya; c. tamu diberi tanda pengenal yang harus dipasang pada saku baju atau dikalungkan, selanjutnya tamu diantar oleh Satpam atau petugas piket ke tempat yang telah ditentukan dan tamu dipersilahkan menunggu;
d. selanjutnya petugas resepsionis menghubungi pejabat yang dituju secara langsung atau melalui spri pejabat dimaksud; e. jika pejabat yang akan ditemui tidak berada di tempat atau tidak berkenan menerima tamu, maka petugas resepsionis menyampaikan dengan sopan kepada tamu; dan f. Satpam atau petugas piket mencatat waktu kedatangan dan kepulangan tamu di dalam buku tamu.
