PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 4
BAB 3 — PRINSIP UMUM KEDINASAN
(1) Setiap Pegawai dan TKK wajib menegakkan dan menjaga kehormatan BNN, menjauhkan diri dari setiap perbuatan tercela baik tingkah laku maupun tutur kata yang dapat menodai organisasi dan pribadi serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap Pegawai dan TKK yang berada di lingkungan BNN bertanggungjawab memelihara disiplin, tata pikir, tata kata, dan tata laku, serta menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan.
