PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Kepala Badan ini terdiri atas: a. prinsip umum kedinasan; b. ketertiban; c. keamanan; dan d. pengelolaan angkutan.
