PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 30
BAB 4 — KETERTIBAN
(1) Cara pemakaian atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur sebagai berikut: a. papan nama dipasang di atas saku kanan atau di sebelah kanan atas pakaian dinas; b. tanda jabatan dipakai di saku kanan pakaian dinas; c. id card dipasang pada saku kiri pakaian dinas atau dikalungkan; d. pin BNN dipasang di atas saku kiri atau di sebelah kiri atas pakaian dinas; dan e. badge dikalungkan di leher. (2) Pegawai yang dinas luar tetap memakai atribut.
