PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 29
BAB 4 — KETERTIBAN
(1) Pegawai yang berhenti sebagai Pegawai BNN wajib mengembalikan tanda pengenal kepada biro umum. (2) Pegawai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib menyerahkan tanda pengenal kepada biro umum selama cuti berlangsung. (3) Penyalahgunaan tanda pengenal Pegawai merupakan pelanggaran tata tertib kerja.
