PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 28
BAB 4 — KETERTIBAN
Pegawai yang kehilangan tanda pengenal, melapor kepada Atasan Langsung guna dibuatkan surat permohonan kepada biro umum untuk mendapatkan tanda pengenal baru dengan dilengkapi surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
