PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 25
BAB 4 — KETERTIBAN
Penggunaan sepatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. untuk Pegawai laki-laki menggunakan sepatu pantofel warna hitam polos; dan b. untuk Pegawai perempuan menggunakan sepatu pantofel warna hitam polos tanpa aksesories.
