PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 24
BAB 4 — KETERTIBAN
(1) Penggunaan pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan ketentuan sebagai berikut: a. pakaian dinas harian adalah pakaian dinas yang dipakai oleh setiap Pegawai dalam tugas sehari-hari;
b. pakaian dinas upacara adalah pakaian dinas yang dipakai oleh Pegawai untuk mengikuti upacara; dan c. ketentuan pakaian dinas Pegawai perempuan, wajib menggunakan rok dengan panjang di bawah lutut atau celana panjang. (2) Bagi Pegawai perempuan yang berbusana muslim menggunakan penutup kepala berupa kain segitiga dengan warna bahan hitam dan ujung kain dimasukkan ke dalam kerah baju. (3) Bagi Pegawai yang sedang hamil menggunakan pakaian dinas khusus untuk perempuan hamil.
