Pasal 23
BAB 4 — KETERTIBAN
(1) Pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terdiri dari pakaian dinas harian, pakaian dinas upacara, dan pakaian dinas lapangan. (2) Pakaian dinas harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. kemeja putih lengan panjang, celana/rok hitam, yang dikenakan setiap hari Senin; b. bebas rapih, yang dikenakan setiap hari Selasa; c. kemeja putih lengan pendek, celana/rok hitam; yang dikenakan setiap hari Rabu dan Kamis; dan d. batik BNN, yang dikenakan setiap hari Jumat. (3) Pakaian dinas upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. kemeja putih lengan panjang, dasi, celana/rok hitam bagi pejabat eselon I dan eselon II; b. kemeja putih lengan panjang, celana/rok hitam bagi pejabat eselon III; dan c. bagi pejabat eselon IV dan staf menggunakan pakaian Korps Pegawai Republik INDONESIA dan celana/rok hitam. (4) Pakaian dinas lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kepala Satker sesuai dengan kondisi dan situasi penugasan.
