PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 22
BAB 4 — KETERTIBAN
(1) Setiap Pegawai wajib memakai seragam pada waktu melaksanakan tugas sehari-hari sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
(2) Seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pakaian dinas dan sepatu. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terhadap Pegawai yang melakukan tugas khusus atas perintah pimpinan.
