PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 21
BAB 4 — KETERTIBAN
(1) Setiap Pegawai yang akan meninggalkan daerah hukumnya pada hari kerja wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pejabat eselon I dan eselon II mendapat izin dari Kepala BNN; b. Pejabat eselon III, eselon IV, dan staf di lingkungan BNN, mendapat izin dari Kepala Satker yang membawahinya; c. pejabat eselon III di lingkungan BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota mendapat izin dari kepala BNN Provinsi; dan d. untuk Pegawai lain, menyesuaikan dengan ketentuan tersebut di atas sesuai hierarki. (2) Permohonan untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis.
