Pasal 20
BAB 4 — KETERTIBAN
(1) Setiap Pegawai yang akan bepergian keluar negeri baik untuk keperluan dinas maupun untuk keperluan pribadi, wajib mendapatkan persetujuan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pejabat eselon I dan eselon II wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala BNN; b. pejabat eselon III wajib mendapatkan persetujuan Sekretaris Utama atas sepengetahuan Kepala BNN; dan c. pejabat eselon IV dan staf wajib mendapatkan persetujuan Kepala Biro Kepegawaian atas persetujuan Sekretaris Utama dan Kepala BNN. (2) Kepala Satker membuat surat kepada Kepala BNN dengan tembusan Deputi Hukum dan Kerja Sama. (3) Deputi Hukum dan Kerja Sama menindaklanjuti arahan Kepala BNN terhadap surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan eselonisasi Pegawai yang akan berangkat ke luar negeri.
(4) Dalam hal situasi mendesak kepala Satker dapat mengizinkan perjalanan ke luar negeri dan setelah itu dalam kesempatan pertama wajib melaporkan kepada Kepala BNN. (5) Situasi mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. waktu pelaporan yang tidak memungkinkan; dan b. urgensi kegiatan dalam rangka penyelidikan yang membutuhkan kecepatan. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberlakukan terhadap BNN Provinsi yang daerah hukumnya berbatasan langsung dengan negara lain.
