Pasal 19
BAB 4 — KETERTIBAN
(1) Dalam hal Pegawai berhalangan hadir dan/atau melakukan tugas keluar kantor maka dalam kolom tanda tangan pada daftar hadir manual wajib dibubuhi catatan sebagai berikut: a. “D.L” (dinas luar) bagi Pegawai yang melakukan tugas di luar kantor sesuai surat perintah/surat tugas;
b. “S” (sakit) bagi Pegawai yang sakit sesuai dengan surat keterangan dokter; c. “I” (izin) bagi Pegawai yang mendapat izin secara sah sesuai dengan keterangan yang didapat baik sebelum atau dalam hari kerja berjalan; d. “C” (cuti) bagi Pegawai yang sedang menjalani cuti sesuai dengan surat izin cuti yang diberikan; e. “B.P” (bebas piket) bagi Pegawai yang sudah selesai melaksanakan tugas piket; f. “T.K” (tanpa keterangan) bagi Pegawai yang tidak masuk kantor tanpa alasan atau tanpa keterangan yang sah; dan g. “T.B” (tugas belajar) bagi Pegawai yang tidak masuk kantor karena sedang melaksanakan tugas belajar. (2) Rekapitulasi mingguan diisi oleh pejabat yang ditunjuk oleh masing-masing Satker dan dilaporkan kepada kepala Satker.
