PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 18
BAB 4 — KETERTIBAN
(1) Setiap Pegawai yang akan keluar kantor pada jam kerja, baik karena urusan dinas maupun urusan pribadi, harus memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari atasan langsungnya. (2) Surat izin tertulis dibuat rangkap 3 (tiga) dan ditandatangani atasan serendah-rendahnya oleh pejabat eselon III dengan ketentuan 1 (satu) lembar untuk arsip di Satker, 1 (satu) lembar untuk yang bersangkutan, 1 (satu) lembar untuk diserahkan kepada petugas pencatat daftar hadir. (3) Dalam hal keadaan mendesak, izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh atasan langsung secara lisan.
