Pasal 17
BAB 4 — KETERTIBAN
(1) Setiap Pegawai wajib mengisi daftar hadir dan daftar pulang yang dilakukan melalui perekaman secara elektronik pada mesin absensi elektronik. (2) Setiap Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir dan daftar pulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak hadir. (3) Selain melalui mesin elektronik pencatatan daftar hadir dan daftar pulang dapat dilaksanakan secara manual oleh masing-masing Satker yang dikoordinir oleh kepala bagian tata usaha BNN, kepala bagian umum BNN Provinsi dan Kepala bagian umum Balai Besar Rehabilitasi, Kepala sub bagian umum BNN Kabupaten/Kota, Kepala sub bagian umum Balai Pendidikan dan Pelatihan, dan Kepala sub bagian umum Balai Rehabilitasi, serta Kepala Loka Rehabilitasi. (4) Pencatatan daftar hadir dan daftar pulang dilaksanakan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal: a. mesin absensi elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi; b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem kehadiran secara elektronik;
c. sidik jari tidak terekam dalam sistem kehadiran elektronik; d. terjadi keadaan kahar (force majeure); dan e. lokasi kerja belum memungkinkan untuk disediakan sistem kehadiran elektronik. (5) Rekapitulasi kehadiran dilaksanakan setiap tanggal 3 (tiga) pada bulan berikutnya dan paling lambat tanggal 5 (lima) dilaporkan kepada masing-masing Kepala Satker untuk mendapatkan verifikasi dan klarifikasi. (6) Kepala Satker segera menyampaikan verifikasi dan klarifikasi kepada petugas pencatat daftar hadir pada Biro Umum.
