Pasal 16
BAB 4 — KETERTIBAN
(1) Setiap Pegawai wajib mengikuti apel. (2) Apel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. apel kerja pada hari Senin pukul 08.00 yang dilaksanakan oleh seluruh Pegawai baik di tingkat pusat maupun daerah; b. apel sekretariat utama/inspektorat utama/kedeputian pada hari Rabu yang dilaksanakan oleh seluruh kepala Satker beserta jajarannya; dan c. apel direktorat/biro/pusat pada hari Kamis yang dilaksanakan oleh seluruh kepala unit kerja beserta jajarannya. (3) Selain apel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, Kepala BNN, Kepala BNN Provinsi, Kepala Balai Besar Rehabilitasi, Kepala BNN Kabupaten/Kota, Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Balai
Rehabilitasi, dan Kepala Loka Rehabilitasi dapat melaksanakan apel sesuai dengan kewenangannya. (4) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan apel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan secara bersama dengan instansi/lembaga lainnya. (5) Dalam melaksanakan apel kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai wajib menggunakan pakaian dinas harian dan atribut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
