PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 15
BAB 4 — KETERTIBAN
Dalam hal Pegawai melaksanakan jam kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, jam kerja ditentukan berdasarkan keputusan Kepala Satker.
