PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 14
BAB 4 — KETERTIBAN
(1) Setiap Pegawai wajib memenuhi paling sedikit 40 (empat puluh) jam kerja setiap minggu. (2) Jam kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. hari Senin sampai dengan hari Kamis: pukul 08.00- 16.00 dengan waktu istirahat: pukul 12.00-13.00; dan b. hari Jumat: pukul 08.00-16.30 dengan waktu istirahat: pukul 11.30-13.00.
