PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 13
BAB 4 — KETERTIBAN
Setiap Pegawai wajib melaksanakan ketertiban, yang meliputi: a. jam kerja dan apel kerja; b. kehadiran; c. seragam dan atribut; d. penerimaan tamu; e. ruangan; f. pengaturan lalu lintas dan parkir kendaraan bermotor; g. penggunaan barang milik negara; dan h. kebersihan.
