PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 12
BAB 3 — PRINSIP UMUM KEDINASAN
(1) Setiap Pegawai mendapat perintah kedinasan wajib diberikan surat perintah oleh pimpinan, sesuai dengan jabatannya. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kepada pimpinan yang memberikan perintah.
