PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 26
BAB 4 — KETERTIBAN
(1) Setiap Pegawai dalam penampilan sehari-hari harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Pegawai perempuan wajib menata rambut dengan rapi dan rambut berwarna alami; dan b. Pegawai pria wajib menata rambut dengan rapi dengan ketentuan tidak menyentuh kerah baju, rambut berwarna alami, menata kumis, jambang, dan jenggot dengan teratur dan rapi. (2) Dalam hal berpenampilan sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di kecualikan terhadap Pegawai yang melaksanakan tugas khusus.
