PERATURAN_BMKG
Preamble - Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Pasal 47
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 dilakukan oleh: a. unit kerja yang melaksanakan penyediaan informasi cuaca publik; dan b. UPT yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
