PERATURAN_BMKG
Preamble - Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Pasal 48
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 disampaikan kepada Kepala Badan dan pimpinan unit organisasi terkait di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Dalam hal dibutuhkan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pihak terkait.
