PERATURAN_BMKG
Preamble - Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Pasal 43
(1) Respon cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dilakukan untuk melaporkan kejadian Cuaca Ekstrem yang terjadi di dalam wilayah tanggung jawab masing-masing UPT penyedia informasi.
(2) Respon cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan langsung setelah mendapat informasi kejadian Cuaca Ekstrem disertai dengan identifikasi awal perilaku gejala meteorologi hasil pengolahan data pada saat Cuaca Ekstrem.
