PERATURAN_BMKG
Preamble - Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Pasal 44
(1) Analisis lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dilakukan untuk mengidentifikasi perilaku gejala meteorologi hasil pengolahan data saat kejadian dan setelah kejadian.
(2) Analisis lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam setelah diketahui adanya Cuaca Ekstrem.
