PERATURAN_BMKG
Preamble - Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Pasal 42
(1) Laporan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilakukan sebagai pemantauan dan evaluasi penyebarluasan informasi Peringatan Dini Cuaca Ekstrem kepada para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
(2) Laporan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disampaikan setiap hari.
