PERATURAN_BMKG
Preamble - Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Pasal 41
(1) Laporan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilakukan untuk mengetahui tingkat risiko yang telah disampaikan.
(2) Laporan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap hari dan direkap 1 (satu) bulan sekali.
