PERATURAN_BMKG
Preamble - Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Pasal 40
Laporan kejadian Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b meliputi: a. respon cepat dan koordinasi yang dilakukan dengan pihak terkait, untuk mendukung upaya menindaklanjuti peringatan dini dengan langkah mitigasi; dan b. analisis lengkap.
