PERATURAN_BMKG
Preamble - Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Pasal 39
Laporan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a meliputi: a. laporan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan b. laporan konfirmasi bahwa para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) telah menerima Peringatan Dini Cuaca Ekstrem.
