PERATURAN_BMKG
Preamble - Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Pasal 20
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan durasi waktu meliputi 1 (satu) hingga 2 (dua) hari ke depan untuk wilayah Indonesia.
