PERATURAN_BMKG
Preamble - Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Pasal 21
(1) Penyediaan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh: a. unit kerja yang melaksanakan penyediaan informasi cuaca publik; dan b. UPT yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Penyediaan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h dan huruf i dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan penyediaan informasi cuaca publik.
