PERATURAN_BMKG
Preamble - Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Pasal 19
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem bersifat umum untuk siklon tropis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i dengan durasi waktu terdiri atas: a. setiap jam 00.00, 06.00, 12.00, dan 18.00 Coordinated Universal Time (UTC) untuk siklon tropis yang berada di dalam wilayah tanggung jawab Tropical Cyclone Warning Centre Jakarta; dan b. setiap jam 00.00 dan 12.00 Coordinated Universal Time (UTC) untuk siklon tropis yang berada di luar wilayah tanggungjawab tetapi masih dalam wilayah pemantauan Tropical Cyclone Warning Centre Jakarta.
