PERATURAN_BMKG
Preamble - Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Pasal 18
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem bersifat umum untuk kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h dengan durasi waktu 1 (satu) minggu ke depan meliputi wilayah Indonesia dan Association of Southeast Asian Nations.
