PERATURAN_BMKG
Preamble - Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Pasal 17
(1) Peringatan Dini Cuaca Ekstrem bersifat umum dengan durasi waktu 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) jam ke depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sesaat (nowcasting) yang hanya disediakan ketika terdapat potensi Cuaca Ekstrem.
(2) Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sesaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi cuaca paling sedikit terdiri atas: a. hujan dengan intensitas lebat hingga ekstrem; b. hujan disertai kilat petir; dan/atau c. angin kencang.
