PERATURAN_BMKG
Preamble - Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Pasal 16
Penyediaan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dengan durasi waktu terdiri atas: a. 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) jam ke depan; b. 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari ke depan; dan c. 1 (satu) minggu ke depan.
