PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
Pasal 31
BAB 3 — PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan oleh: a. Kedeputian Bidang Klimatologi untuk lingkup nasional; dan b. UPT untuk lingkup daerah sesuai dengan wilayah kerjanya.
