PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
Pasal 32
BAB 3 — PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
UPT yang melakukan penyediaan Peringatan Dini Iklim Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan UPT yang melakukan penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
