PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
Pasal 30
BAB 3 — PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
(1) Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 harus disampaikan kepada instansi pemerintah lainnya, pemerintah daerah, dan masyarakat. (2) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerintah daerah tempat dimana terjadinya dan/atau terdampak iklim ekstrim.
