PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
Pasal 29
BAB 3 — PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
(1) Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui media komunikasi dan informasi. (2) Media komunikasi dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa media elektronik dan/atau media nonelektronik. (3) Media elektronik dan/atau media nonelektronik sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi: a. layanan pesan singkat; b. situs web; c. surat elektronik; d. surat cetak; dan/atau e. sarana komunikasi lainnya.
