PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang URAIAN TUGAS STASIUN METEOROLOGI
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi ketentuan tugas stasiun meteorologi, terdiri dari kegiatan: a. pengamatan; b. pengelolaan data; c. pelayanan jasa; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pemeliharaan; e. kerja sama/koordinasi; f. administrasi; dan g. tugas tambahan.
