PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang URAIAN TUGAS STASIUN METEOROLOGI
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN KLASIFIKASI
(1) Stasiun meteorologi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Stasiun meteorologi dipimpin oleh seorang Kepala Stasiun.
