PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang URAIAN TUGAS STASIUN METEOROLOGI
Pasal 2
Uraian tugas unit kerja stasiun meteorologi bertujuan sebagai acuan pelaksanaan tugas pada stasiun meteorologi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai tingkat kelas stasiun.
