PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 35
BAB 4 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Laporan hasil Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat rekomendasi atas temuan lapangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk format pelaporan meliputi: a. Kata Pengantar; b. Daftar Isi; c. Bab I Pendahuluan; d. Bab II Kondisi Saat Ini dan Kondisi yang Diharapkan; e. Bab III Identifikasi Permasalahan dan Solusi; f. Bab IV Rekomendasi; g. Bab V Penutup; dan h. Lampiran.
