PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 34
BAB 4 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dibuat sesuai dengan struktur organisasi dari setiap unit kerja. (2) Peta Jabatan menggambarkan seluruh Jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja. (3) Ketentuan mengenai Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan tersendiri dengan Keputusan Kepala Badan.
