PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 33
BAB 4 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Syarat Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf n merupakan keahlian kerja yang harus dimiliki, keterampilan kerja, pengetahuan kerja, pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja serta tuntutan kemampuan kerja yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tuntutan kemampuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bakat kerja; b. tempramen kerja; c. minat kerja; dan d. fungsi Jabatan. (3) Kode dan Arti Tuntutan kemampuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
