PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 32
BAB 4 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Risiko bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf m merupakan kejadian atau keadaan yang mungkin timbul dan menimpa pegawai sewaktu melaksanakan tugas Jabatannya. (2) Risiko bahaya terdiri atas: a. fisik; dan b. mental. (3) Risiko bahaya fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa kecelakaan yang menimbulkan cacat terhadap anggota tubuh atau meninggal dunia. (4) Risiko bahaya mental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa terganggunya mental atau kejiwaan seorang pegawai.
