Pasal 36
BAB 4 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Verifikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan pengujian kembali hasil olahan data untuk memastikan kelengkapan, kebenaran, dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan di unit kerja yang dianalisis. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Verifikasi dapat dilakukan melalui pengiriman hasil olahan data dan/atau diskusi. (3) Pengiriman hasil olahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa perumusan nomenklatur Jabatan dan Uraian Jabatan kepada pimpinan unit kerja Eselon II yang dianalisis untuk klarifikasi, koreksi, dan memperoleh masukan penyempurnaan. (4) Diskusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim Analisis Jabatan, narasumber, pimpinan unit kerja yang dianalisis, dan pihak-pihak lain yang berkompeten di bidangnya. (5) Diskusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselenggarakan guna mendapatkan usul, saran, masukan, dan tanggapan untuk penyempurnaan Analisis Jabatan.
